Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengawasan Harga Jadi Kunci Pengendalian Rokok Murah

Senin, 11 April 2022 13:47 WIB
Buruh pelinting rokok. (Foto: Ist)
Buruh pelinting rokok. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bea Cukai memantau perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok sesuai peraturan yang berlaku.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, tujuan pengawasan HTP ini dilakukan untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran.

“Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85 persen Harga Jual Eceran (HJE),” ujarnya, Senin (11/4).

Baca juga : Buron, Pengelola DNA Pro Ditangkap Di Hotel Mewah

Seperti diketahui, besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir. Sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai.

Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok. Pengawasan dilakukan untuk membandingkan HTP dan HJE di produk rokok yang beredar di pasaran.

"Pada sebuah merek rokok misalnya, jika dalam 2 kali kegiatan monitoring didapati HTP-nya kurang dari 85 persen HJE, maka terhadap pabrikan pemilik merek tersebut akan disesuaikan score profilnya," tegasnya.

Baca juga : Pengamat: Harga BBM Di Indonesia Masih Murah Dibandingkan Negara Lain

Hatta menjelaskan, untuk tahun 2022, pelaksanaan monitoring HTP akan berlangsung selama 3 kali yakni pada Maret, Juni, dan September. "Saat ini sedang berlangsung pengawasan, hasilnya nanti pada pertengahan April," ungkap Hatta.

Selain pengawasan HTP, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan cukai untuk memberikan pemahaman dan imbauan untuk mematuhi ketentuan cukai yang sudah ditetapkan.

Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan, kegiatan pengawasan HJE dan HTP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mengendalikan penjualan rokok di bawah harga banderol.

Baca juga : Syarief Hasan Sesalkan Dana Daerah Mengendap Di Bank

Menurutnya, jika pengawasan ini tidak dilakukan maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE. Lalu, perusahaan rokok besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi yang mereka miliki.

"Sementara perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.