Dark/Light Mode

Penyitaan Lahan Di Bojong Koneng

Satgas BLBI Cuekin Protes Sentul City

Sabtu, 9 April 2022 07:30 WIB
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa).
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersikukuh menyita lahan di kawasan Sentul City. Penyitaan itu berkaitan dengan penyelesaian kewajiban obligor Agus Anwar.

KETUA Satgas BLBI, Rionald Silakan menegaskan, penyitaan lahan seluas 340 hektar di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor berdasarkan bukti-bukti.

Bukti-bukti itu merujuk pada keabsahan kepemilikan lahan sebagai aset PT Bumisuri Adilestari yang dijadikan jaminan pada tahun 2003.

Baca juga : Mau Bikin Poros Ketiga?

Agus Anwar dinyatakan meneken Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 bersamasama dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, BPPN pun menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-71/ PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Dalam surat tersebut diterangkan, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan yang diserahkan oleh Agus Anwar.

Penyitaan dilakukan lantaran Agus Anwar hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai penanggung utang Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,4 miliar.

Baca juga : Hong Kong Longgarkan Pembatasan Bulan Depan

Penyitaan dilaksanakan sesuai dokumen kepemilikan lahan yang terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari pada 1994.

“Pemasangan plang sita lahan dilaksanakan pada 30 Maret 2022,” kata Rioland. Dia tak menanggapi keberatan atas penyitaan lahan itu yang diajukan PT Sentul City.

Perusahaan pengembang kawasan Sentul ini menganggap Satgas BLBI salah sita lahan. “Sejauh peninjauan petugas kami di lapangan, lima plang teridentifikasi berada di atas tanah bersertifikat SHGB Sentul City,” protes Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.