Dark/Light Mode

100 Persen Hoax, Kartu Nikah Dengan 4 Kolom Foto Istri

Selasa, 7 Juni 2022 18:51 WIB
100 Persen Hoax, Kartu Nikah Dengan 4 Kolom Foto Istri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memastikan, foto kartu nikah dengan gambar pria berjas dan empat kolom foto istri yang beredar di media sosial, bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. 100 persen hoax.

Pada kartu itu, tertulis Kementrian Agama. Bukan Kementerian Agama.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoax, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6).

Baca juga : Fahmi Idris Dimakamkan Satu Liang Dengan Istri Pertama

Untuk diketahui, sejak Agustus 2021, Kementerian Agama tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin.

Bagian atas kartu, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Baca juga : Diserang Hoax, Ini Penjelasan Telkom Akses

Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Baca juga : GP Ansor Luncurkan Kantor Virtual Dengan Teknologi Metaverse

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.