Dark/Light Mode

Harus Patuhi Aturan

Pemerintah Ogah Barang Impor Jastip Asal Masuk

Minggu, 5 Mei 2024 07:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan barang impor yang masuk ke Indonesia harus sesuai aturan. Termasuk bagi pelaku jasa titip pembelian (jastip) dari luar negeri.

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelas­kan, bagi pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain atau jastip, yang membawa barang dari luar negeri diminta mengetahui berbagai aturan-aturan yang berlaku. Agar tidak terjadi kesalah pahaman dan risiko di kemudian hari.

“Seperti terkait kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen,” ujar Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumum­kan kebijakan baru terkait ba­rang bawaan penumpang dari luar negeri. Tidak ada batasan nilai dan jumlah barang yang bo­leh dibawa masuk ke Indonesia.

Namun, Zulhas menegaskan, meski pembatasan itu sudah dicabut, para pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang ber­laku. Soalnya, jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi.

Sesuai aturan yang ada, berarti barang jastip bakal dikenakan pajak. Pajak tersebut terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

“Selain mematuhi aturan per­pajakan, para pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen,” cetusnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontoh­kan, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik ha­rus memiliki SNI. Lalu, layanan purna jualnya harus jelas.

Baca juga : Internal PKB Adem Ayem

Dia juga menyoroti produk-produk kecantikan dari luar negeri. Jika produk kecantikan didatangkan dari luar negeri, maka harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau Anda (jastip) jual skincare dari luar untuk orang di Indonesia lalu mukanya rusak bagaimana?” selorohnya.

“Makanya harus ada izin BPOM-nya, layak atau tidak. Jangan sembarangan. Bukan boleh, tidak boleh, tapi kita ingin hak konsumen juga dihargai,” imbuh Zulhas.

Dia menegaskan, aturan-aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dan memasti­kan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman. Meski terli­hat ketat dan menyulitkan, tapi tetap harus dilewati.

“Aturan harus dijalankan sekaligus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen,” tegas eks Men­teri Kehutanan tersebut.

Untuk diketahui, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kini tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian, pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No­mor 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjelas­kan, menurut PMK No.203/2017, barang pribadi dibagi dalam dua kategori, yakni barang pribadi dan bukan barang pribadi.

Baca juga : Beringin Bogor Ngarep Koalisi Dengan Gerindra

“Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, terma­suk oleh-oleh tidak dibatasi,” jelasnya.

Sedangkan, jastip adalah ba­rang titipan dari pembelian jarak jauh. Maka jelas, barang jastip bukan untuk pribadi.

“Jastip masuk kategori bukan barang pribadi,” tegas Fadjar.

Barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi, termasuk jastip, tidak mendapat­kan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif Most Favoured Nation/MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ter­golong sebagai barang pribadi atau non pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.

Baca juga : Netizen: Gerah Banget, Badan Jadi Tak Nyaman

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo juga mengingatkan masyarakat agar mencegah pem­belian barang impor dan barang berbahaya yang dilarang melalui skema apa pun.

Barang yang dilarang impor dan barang berbahaya itu sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Beleid tersebut merupakan pe­rubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Beberapa jenis barang ber­bahaya yang dilarang, antara lain intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), ba­han peledak, dan bahan perusak lapisan ozon.

Lalu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3.

Ada konsekuensi untuk barang impor bawaan penumpang yang terkena larangan ataupun pem­batasan (lartas).

Dijelaskan, barang tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik, atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.