Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu caranya, yakni dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Dalam konteks tersebut, pajak dan retribusi daerah diatur melalui layanan digital keuangan daerah Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi dan Konsultasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SISPENSI-PDRD).
"Ditjen Bina Keuangan Daerah mendorong Pemda melakukan percepatan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi, antara lain dengan memanfaatkan SISPENSI-PDRD dalam menyampaikan dokumen persyaratan Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah secara online dan transparan," ujar Fatoni saat menerima konsultasi Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, di Kantor Kemendagri, seperti keterangan yang diterima RM.id, Jumat (10/6).
Fatoni menjelaskan, Pemda di kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/1030/SJ.
Baca juga : Program RJIT Kementan Dongkrak Produktivitas Pertanian Banten
"Pemda yang belum memiliki Perda mengenai retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam SIMBG. Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda mengenai retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG," ujarnya.
Fatoni mengatakan, penyusunan Perda tentang retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, template mengenai kebijakan tersebut telah disiapkan. Dengan demikian, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada.
Lebih lanjut, kata dia, daerah dapat menyampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan gubernur untuk dilakukan evaluasi.
“Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," jelasnya.
Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Reformasi Birokrasi Di Kementerian
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat melakukan pungutan retribusi PBG.
Kemudian, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Meski demikian, Fatoni menekankan, Pemda agar segera melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Pemda segera melakukan percepatan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG. Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," tuturnya.
Sementara itu, pada pertemuan tersebut, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Bina Keuda yang telah membuka ruang untuk menerima konsultasi bagi Pemda berkaitan dengan percepatan penyusunan perda PBG.
Baca juga : Undang 800 Advokat, Peradi SAI Gelar Rakernas Di Bali
Darma melaporkan, berkaitan dengan berkas laporan Ranperda PBG Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini berkas tersebut telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Utara sejak Maret 2022. Direncanakan, berkas tersebut bakal dievaluasi pada 8 Juni 2022 dan selanjutnya akan terus dipercepat prosesnya sehingga Perda dapat segera terbit.
"Kami harapkan arahan dan masukan terhadap Ranperda yang kami ajukan," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya