Dark/Light Mode

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Perawatan

Semoga Saja Pelayanan Kepada Pasien Tak Buruk

Kamis, 9 Juni 2022 06:40 WIB
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan.(ANTARA FOTO-AMPELSA).
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan.(ANTARA FOTO-AMPELSA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Siap-siap, sebulan lagi kelas perawatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit akan dihapus. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kelas perawatan yang sama.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati membeberkan, regulasi BPJS satu tarif dan tanpa kelas perawatan, masih dipersiapkan. Targetnya akan selesai akhir Juni ini.

“Pembiayaan (tarif rumah sakit dan besaran iuran masyarakat) masih dalam proses,” kata Iene dikutip dari CNBC.

Baca juga : Mendagri Soroti Penyelesaian Persoalan Batas Negara

Pada Juli nanti, lanjut Iene, kebijakan baru tersebut akan berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implemen­tasi dan persiapan RS lainnya. Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disam­paikan sebelumnya.

“Dimulai Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih da­hulu,” jelasnya.

Menurut Iene, secara paralel, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan DJSN bersama-sa­ma melaksanakan asesmen atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit. Yaitu, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Baca juga : PPNS Harus Cermati Perda Yang Menjadi Kewenangannya

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal. Kalau 50 persen berarti sekitar 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” imbuhnya.

Akun @MMargani5 mengata­kan, dengan adanya kelas stan­dar rawat inap, BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Sehingga, seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki 1 tarif dan kelas perawatan yang sama.

“Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan akan dihapus­kan,” kata @MMargani5.

Baca juga : BPOM Beberin Alasan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang

Akun @YLKI_ID menimpali. Kata dia, kelak, pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada lagi klasifikasi kelas 1, 2 dan 3. Semua pasien dira­wat dalam ruang kelas yang sama. “Satu kamar akan berisi maksimal 4 pasien rawat inap,” jelasnya. “Setara kelas 3 dong fasilitasnya,” timpal @rrwicak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.