Dark/Light Mode

Butuh Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

Minggu, 12 Juni 2022 13:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary menegaskan, pengelolaan sampah butuh kesadaran masyarakat akan lingkungan dan partisipasi aktif untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, serta mendaur ulang.

Hal ini disampaikannya saat membuka webinar Creative Talks Pojok Literasi bertajuk 'Penanganan Sampah untuk Laut yang Berkelanjutan' yang diselenggarakan di Krui Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (11/6).

"Pengelolaan sampah, baik di darat maupun di laut, membutuhkan komitmen dan kontribusi dari seluruh stakeholders, baik pemerintah pusat, daerah, swasta, dan yang terpenting unsur masyarakat," tegasnya dalam keterangan resminya, Minggu (12/6).

Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo tersebut diselenggarakan secara hybrid. Dari Aula Lamban Yoso Kabupaten Pesisir Barat dan dapat disaksikan melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.

Baca juga : Kendaraan Kredit Digadaikan, Kewajiban Cicilan Tetap Ada

Septriana mengatakan, sampah plastik adalah ancaman berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan di muka bumi.

Bukan hanya dapat merusak kesehatan manusia, sampah plastik juga berpotensi merusak ekosistem di laut dan berdampak pada perubahan iklim. Dipaparkannya, sebanyak 80 persen sampah di laut berasal dari daratan dan 30 persen dari sampah tersebut adalah sampah plastik.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno menuturkan, target dan indikator pengelolaan sampah ada dua yaitu 30 persen pengurangan sampah pada 2025 dan 70 persen penanganan sampah pada 2025.

"Pemerintah merespon cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025," jelasnya.

Baca juga : Unilever dan Waste4Change Aktifkan Digitalisasi Pendataan dan Penelusuran Sampah Plastik

Sinta mengungkapkan, setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Rio Niko Fernando Ahra mengakui ada beberapa kendala dalam penanganan sampah yang dialami di Kabupaten Pesisir Barat.

Mulai dari minimnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah hingga keterbatasan anggaran Pemkab.

"Salah satu kendalanya adalah cakupan wilayah penanganan dan pengelolaan sampah saat ini belum dapat mengakomodir seluruh wilayah kabupaten. Dari 11 kecamatan, baru 2 kecamatan yang ditangani oleh Dinas LHK," katanya.

Baca juga : 17 Agustus Indonesia Merdeka Dari Pandemi, Amin

Namun kendala yang terbesar, kata Rio, adalah dari minimnya kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.