Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Indonesia Serius Tangani Kasus Illegal Traffic Limbah

Selasa, 14 Juni 2022 22:59 WIB
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) di pertemuan Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm terkait bahan kimia dan limbah dengan tema “Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste,  pada tanggal 6 - 17 Juni 2022
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) di pertemuan Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm terkait bahan kimia dan limbah dengan tema “Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste, pada tanggal 6 - 17 Juni 2022

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menjadi narasumber bersama dengan perwakilan Bea dan Cukai Thailand dan Interpol Italia pada side event “Combatting Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia Contributions to Sound Managements of Waste and to the Implementation to the Basel Convention” pada pertemuan Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm Selasa (14/6)

Di forum tersebut, Vivien menyampaikan, pengalaman Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan impor ilegal limbah non B3 yang ternyata terkontaminasi dengan limbah B3 dan tercampur dengan sampah.

Vivien mengatakan, perdagangan limbah antar negara menjadi salah satu perhatian utama pada agenda Basel Convention. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amendment dengan Pepres 47 tahun 2005 yang melarang perpindahan limbah, khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang. 

Baca juga : Apriyani/Fadia Petik Hikmah Gagal Juara

Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya. Selain ketentuan tidak boleh terkontaminasi limbah dan sampah, persyaratan lainnya bahwa  limbah non B3 yang dapat diimpor harus berupa bahan baku produksi dan hanya dapat diimpor oleh importir produsen yang memiliki fasilitas proses produksi menjadi produk akhir dan harus berasal dari eksportir yang sudah mendapatkan registrasi dari perwakilan pemri di negara asal limbah.

Diungkapkan Vivien, Interpol Italy menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan kepolisian dalam penanganan perdagangan limbah ilegal dalam lingkup kerja sama internasional mengingat isu perdagagan limbah ilegal termasuk 4 besar kejahatan bisnis global. 

Terkait peranan Bea dan Cukai disampaikan oleh Thailand, bahwa ada perbedaaan jalur dalam menerima limbah. Jika kontainer yang datang masuk ke jalur merah, maka perlu dilakukan x-rays untuk melihat isinya dan hal ini juga sudah diterapkan oleh Bea dan Cukai di Indonesia. 

Baca juga : Indonesia Masters, Zheng/Huang 4 Kali Berjaya

“Memperhatikan hal ini, Sekretariat Konvensi BRS merasa perlu untuk dibangun kerja sama internasional dalam penanganan illegal traffic untuk limbah terutama dalam hal pertukaran informasi dari negara maju dan negara berkembang (ASEAN),” ujarnya.

Penanganan Impor Limbah

Dijelaskan Rosa, peran KLHK dalam penanganan impor limbah ilegal bersama dengan Bea dan Cukai adalah melakukan pemeriksaan terhadap container yang terindikasi mengandung limbah ilegal dan merekomendasikan hasil pemeriksaan apakah bersih dan dapat diterima atau bilamana hasilnya kotor dan terkontamisa limbah B3 dan sampah maka harus direekspor. 

Baca juga : Juara Di Jakarta, Axelsen Bidik 2 Gelar Di Malaysia

Dalam pelaksaaan reekspor, Dirjen PSLB3 sebagai focal point Konvensi Basel telah melakukan notifikasi ke negara asal limbah untuk mengabil kembali limbahnya. Pada kasus terkahir tahun 2019, dari 1121 kontainer yang diperiksa, maka 423 kontainer  dikategorikan ilegal dan telah berhasil dilakukan reekspor 309 kontainer ke negara asalnya. 

Saat ini, impor limbah non B3 telah ditangani bersama dengan Satgas Khusus Pemeriksaan Importasi imbah Non B3. Satgas Khusus ini beranggotakan perwakilan dari kementerian terkait, yaitu Menko Maritim dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian.

Diharapkan dengan pengalaman yang dimiliki Indonesia, persyaratan yang lebih ketat dan adanya satgas lintas kementerian makan importasi limbah non BN3 dapat terawasi sehingga dapat menunjang sirkular ekonomi dan bukan menambah beban lingkungan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.