Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Polhukam Bentuk Tim Lintas Kementerian Tangani Kasus Tanah

Kamis, 2 Juni 2022 14:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/5). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk  kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam Kamis (2/6).

Baca juga : Pertama, Muslimah Jadi Menteri Di Australia

Pertemuan ini membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.

"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," ujar Menko Mahfud.

Baca juga : Menkes Tetapkan 6 Transformasi Kesehatan, Ini Daftarnya

Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.

Menurut Menko Mahfud, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.

Baca juga : KAI: Perubahan Operasi KRL Untuk Tingkatkan Keselamatan Dan Pelayanan

Tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

"Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap," kata Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.