Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Peringkat ESG Pertamina Naik, Jadi Nomor Satu Dunia
- Pemberdayaan Wanita Dan Kesetaraan Gender Perkuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Setelah 111 Tahun, Klub Legenda Pele Terdegradasi Dari Liga Teratas Brasil
- 5 Strategi Petrokimia Gresik Minimalisir Emisi Karbon 1,2 Juta Ton Setahun
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama DPR RI yang tergabung dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua melakukan sinkronisasi terhadap tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ketiga RUU itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
Rapat dipimpin Wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan pimpinan Komisi II DPR RI serta Anggota Komisi II DPR RI yang hadir langsung maupun virtual.
Dari perwakilan pemerintah, hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Baca juga : Pras Ingatkan Anies Bekerja Maksimal Disisa Jabatan
Dia didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otda Kemendagri Valentinus Sudarjanto.
Juga, Direktur Toponimi dan batas daerah pada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Velix Vernando Wanggai.
Baca juga : 29 Kepala Daerah Sepakat Dukung Pemekaran Papua
Hadir juga, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia, serta Pejabat perwakilan Kemenkeu RI.
"Dalam Rapat Timus dan Timsin yang dilangsungkan terdapat tiga draft RUU yang sudah berhasil disinkronisasi yaitu, RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan," kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Jumat (23/6).
Selain itu, dijadwalkan Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, bersama Pemerintah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 24 hingga 26 Juni 2022.
Baca juga : PSI Tuntut Semua Parpol Diverifikasi
Kunjungan kerja itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik dan menjaring masukan kembali.
"Proses pembahasan Otsus papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak bulan Juli tahun 2021, jadi proses ini sebenarnya sudah satu tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua," terang Bahtiar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya