Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPRD DKI Dorong Jaminan Kesehatan Bagi Disabilitas

Selasa, 7 Juni 2022 21:33 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendorong adanya pasal khusus yang secara eksplisit menyebutkan pemberian jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga : CKB Group Hadirkan Pelatihan K3 bagi Puskesmas

“Yang pasti Raperda ini sudah jauh lebih baik yang diberikan dari yang kemarin. Layanan-layanan yang bisa diberikan oleh pemerintah terkait layanan kesehatan untuk disabilitas,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6).

Pantas berharap, Raperda dapat tuntas dalam waktu cepat. Hal tersebut agar memudahkan para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari Pemerintah. 

Baca juga : DPRD DKI Bentuk Pansus Jakarta Pasca IKN

“Harapannya mudah mudahan bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Saya kira bisa didedikasikan kepada saudara saudara kita yang disabilitas agar mendapatkan layanan yang lebih baik lagi dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka” kata Pantas. 

Pada kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mendorong jaminan kesehatan yang akan tertuang dalam Pasal 44 terkait bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI kepada penyandang disabilitas dituangkan tanpa multi tafsir. 

Baca juga : KLHK & B2W Kampanyekan Gerakan Bersepeda Kurangi Emisi Gas

“Jadi memang draf awal hanya menjamin alat kesehatan saja. Kami memperjuangkan supaya  jangan hanya menjamin ketersediaan stok yang ada karena itu tugas pasar. Tapi yang ingin dipertegas disini adalah harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas,” tegas Anthony.

Informasi yang didapat, finalisasi pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan kembali dilanjutkan untuk memberi penekanan pada sejumlah pasal. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.