Dark/Light Mode

Gugat Undang-Undang Pemilu

PSI Tuntut Semua Parpol Diverifikasi

Jumat, 10 Juni 2022 07:40 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menginginkan seluruh partai politik calon kontestan Pemilu 2024 melakoni verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasan inilah yang menjadi dasar melakukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Intinya, demi keadilan dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dikatakan, Giring Ganesha selaku ketua umum dan Dea Tunggaesti sebagai sekretaris jenderal mewakili PSI melakukan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK belum lama ini.

Baca juga : Gelar RUPST, Tugu Insurance Rombak Jajaran Direksi

Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengoreksi Pasal 173 ayat 1 dengan menyatakan seluruh parpol wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU untuk mengikuti Pemilu 2024. Seperti diketahui, saat ini, hanya parpol Senayan yang tidak melaksanakan verifikasi faktual.

Sementara partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, atau biasa disebut partai nonparlemen, termasuk PSI, wajib melakoni verifikasi administrasi dan faktual, layaknya partai anyar. Nah, pembedaan inilah yang dirasa tidak adil.

Karena itu, PSI selaku pemohon menilai aturan main ini mencederai hak konstitusional untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diatur pada Pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Imin Kapok Dibully

Aktivis Muhammadiyah ini mengamini, PSI tidak lolos PT empat persen karena hanya mengantongi 2.650.361 suara setara 1,89 persen. Meski begitu, PSI adalah kontenstan Pemilu 2019 dan telah lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

Menurutnya, tuntutan ini semata untuk mendapatkan perlakuan, kesempatan, dan kedudukan yang sama antara parpol calon kontestan Pemilu 2024. PSI memandang, verifikasi administrasi dan faktual itu baiknya dilakukan seluruh parpol. Di Senayan, nonparlemen, maupun partai baru.

Chandra menegaskan, gugatan ini bukan berarti PSI tidak siap menghadapi Pemilu 2024. Justru, partainya dalam kondisi semangat tinggi untuk mengikuti pesta demokrasi mendatang. Apalagi, PSI dianggap sudah membuktikan kualitas kadernya di tingkat DPRD.

Baca juga : Bicara Penundaan Pemilu, Imin Dan Maruf Berbalas Guyon

“Partai ini, tidak hanya siap lolos menjadi peserta Pemilu, juga optimis masuk ke Senayan. Nanti di Senayan kita akan tampil lebih galak lagi menjaga duit rakyat, demi kesejahteraan rakyat juga,” tegasnya.

Politisi muda ini berharap, regulasi ini diperbaiki kembali dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh parpol kontestan Pemilu 2024. Diakuinya, persiapan menghadapi verifikasi faktual memerlukan waktu dan tenaga tinggi. Misalnya, soal menyiapkan anggota hingga kantor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.