Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua sepakat mendukung upaya pemekaran di Papua. Kesepakatan ini terwujud setelah mendapat masukan, aspirasi dan keinginan dari masyarakat adat Papua.
Dukungan tersebut disampaikan setelah menggelar Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua yang berlangsung secara daring dan luring dari Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (10/6/2022).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya bupati/wali kota di Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan pihak terkait lainnya.
Baca juga : Bersahabat Dengan Bala`
Hasil rapat menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan dukungan terhadap pemekaran Papua. Kesepakatan itu dihasilkan setelah mendengarkan masukan, aspirasi, dan keinginan dari masyarakat adat Papua yang diwakili oleh kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kesepakatan itu seperti mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, untuk percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat.
Selain itu, mereka meminta UU sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga : Bisnis Di Indonesia Cerah, Lippo Group Dukung Pembangunan IKN
“Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua,” tulis salah satu kesepakatan tersebut.
Kemudian, pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang harus diisi dengan OAP.
Tak hanya itu, jumlah alokasi kursi DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Papua minimal 5 kursi secara proporsional.
Baca juga : Jawara Karawang Dukung Sandi Capres 2024
Selain itu, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus berasal dari OAP. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa para kepala daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat akan membentuk forum kerja sama, untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai wilayah adat Papua.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya