Dark/Light Mode

Bamsoet Dukung Polri Terapkan Restorative Justice Di Perkara Ringan

Selasa, 8 Maret 2022 23:22 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai perkara, sehingga tidak perlu sampai ke persidangan atau bahkan sampai ke pemidanaan yang menambah berat beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Polri mencatat, sepanjang 2021, telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice mencapai 11.811. Terdiri dari 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, memaparkan bahwa penerapan restorative justice antara lain mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018, yang ditujukan untuk penanganan perkara yang tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik

“Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara yang berhubungan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa (8/3).

Ketua DPR ke-20 ini juga mendorong agar penerapan restorative justice bisa dilakukan dalam menangani perkara ekonomi digital, yang beberapa di antaranya masih memiliki kekosongan hukum, sehingga rawan disalahartikan oleh aparat penegak hukum maupun antar sesama kalangan masyarakat sendiri. Hal itu bisa terjadi karena belum adanya peraturan Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS) serta belum adanya Regulatory Sandbox yang bisa mempertemukan para pemain ekonomi digital yang telah mendunia tersebut dengan regulator seperti Bappebti di Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Misalnya, dalam menyikapi keberadaan digital trading di sektor komoditi, baik dari sisi mekanisme penjualan, transaksi, distribusi dan lain-lain yang hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga : Bamsoet Ajak PP Jatim Dukung IKN dan Bangun Narasi Kebangsaan

Bamsoet menjelaskan, perkembangan inovasi digital trading yang belum diikuti dengan kecepatan regulasi dan belum terbangunnya infrastruktur perdagangan komoditi digital dalam negeri seperti Bursa Kripto, broker dan exchanger yang kuat, menyebabkan masyarakat menggunakan berbagai platform digital trading luar negeri. Kekosongan regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi itu pada akhirnya membuka peluang masuknya para broker digital trading luar negeri yang berpotensi melakukan praktik penipuan berkedok investasi ilegal atau bodong.

"Jangan sampai geliat anak-anak muda dan investor milenial yang mulai aktif turun ke bursa perdagangan komoditi, perdagangan aset kripto, maupun berbagai fenomena ekonomi digital lainnya menjadi terhambat lantaran kecemasan mereka terkait situasi aturan hukum yang belum jelas. Penerapan restorative justice sebaiknya juga bisa dilakukan terhadap berbagai kasus ekonomi digital, namun tentu saja dengan catatan bukan terhadap kasus besar yang menimbulkan kerugian sangat besar di masyarakat seperti investasi bodong, skema ponzi, judi dan penipuan lainnya," jelas Bamsoet.

Baca juga : KSP Gandeng NU Dorong Percepatan Reformasi Agraria

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyampaikan kepada Kapolri terkait usulan dari berbagai pihak seperti Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), hingga Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang mendorong agar Indonesia segera membentuk Bursa Kripto Indonesia. Selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran Bursa Kripto juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.

"Kadin juga sedang mendorong lahirnya Asosiasi Digital Trading Indonesia (ADTI) untuk menjadi mitra kerja Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan juga Kepolisian. khususnya dalam memberikan edukasi terkait literasi investasi kepada masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang kondusif agar bisa menjamin kepastian hukum terkait keberadaan digital trading," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.