Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Upaya Pemkab Banjarnegara Tekan Peredaran Minuman Beralkohol

Jumat, 9 September 2022 12:43 WIB
Foto: Ist..
Foto: Ist..

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah berupaya menekan dampak negatif dari minuman beralkohol di lingkungan masyarakat. Mereka mulai  membuat regulasi peredaran dan penggunaannya.

Di level pusat, ketentuan tentang peredaran dan penggunaan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sementara di level daerah, masing-masing Pemda dapat mengatur tentang hal ini. Di Banjarnegara misalnya, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.

Baca juga : TG Bajang Dekati Kaum Sarungan Nih

Perda tersebut memuat ketentuan sanksi pidana dengan kurungan 3 bulan, serta denda sebesar paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pengedar atau penjual dan pengguna yang melanggar muatan Perda.

Penegakan Perda mengenai minuman beralkohol dilakukan oleh Satpol PP terutama oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melalui tindakan yustisi.

Baca juga : Anies Datangi KPK, Demi Hilangkan Prasangka

Sekadar informasi, PPNS berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Dalam melaksanakan tindakan yustisi, PPNS dan Satpol PP terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Di antaranya, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri setempat.

Kepolisian, dalam hal ini Polda dan Polres serta Kejaksaan, berperan memberikan pendampingan teknis penyelidikan dan penyidikan serta dukungan saat penindakan di lapangan.

Baca juga : Persib Vs RANS Nusantara, Ujian Perdana Luis Milla

Dalam kondisi tertentu, Polda dan Polres juga dapat memberikan bantuan pengamanan selama proses penyidikan berlangsung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.