Dark/Light Mode

Ini Upaya Pemkab Banjarnegara Tekan Peredaran Minuman Beralkohol

Jumat, 9 September 2022 12:43 WIB
Foto: Ist..
Foto: Ist..

 Sebelumnya 
Sementara Pengadilan Negeri berwenang memberikan atau menjatuhkan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang ada. Koordinasi secara rutin dilaksanakan oleh Satpol PP dan PPNS dengan lembaga penegak hukum lainnya

Baca juga : TG Bajang Dekati Kaum Sarungan Nih

Dengan begitu, tercipta sinergisitas antarlembaga dan penindakan terhadap pelanggar Perda dapat didasarkan atas putusan yang berkeadilan sesuai ketentuan Perda.

Baca juga : Anies Datangi KPK, Demi Hilangkan Prasangka

Dengan demikian dapat tercipta lingkungan aman dan tertib yang terhindar dari resiko perilaku negatif masyarakat akibat penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.