Dark/Light Mode

Pelaku Usaha Pengendalian Hama Minta Kemudahan Perpanjangan Izin Operasional

Jumat, 26 Agustus 2022 09:51 WIB
Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)
Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pelaku usaha di sektor pengendalian hama (pest management) di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control di wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota.

Hal ini terjadi pasca keluarnya aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. 

Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi mengatakan, kesulitan memperoleh izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di tingkat wilayah atau provinsi tidak memahami terkait aturan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dan terkesan mengarahkan ke perizinan standar usaha atau pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui oss, yang mana izin tersebut tidak dibutuhkan dalam jasa layanan pest control. 

Baca juga : Presiden Jokowi Dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi

"Ini sangat merugikan dan berdampak kepada pelaku usaha pengendalian hama, khususnya bagi mereka yang melayani layanan di industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu. Kemudahan perpanjangan izin operasional sangat diperlukan untuk menjamin adanya kepastian dalam berusaha" ungkap Boyke, Jumat (26/8).

Menurutnya, izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dibutuhkan sebagai syarat berusaha dilingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufactur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, eksport-import dll terkait Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan phytosanitary. 

Izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1350 tahun 2001 tentang Pesyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida, dan Keputusan Gubernur Nomor D.III-2953/7/a/1976 tentang Persyaratan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta. "Dalam peraturan itu telah mengatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," kata Boyke. 

Baca juga : Elemen Buruh Minta Pemerintah Peka

Dia mengatakan, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99 persen pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). Jumlah pelaku usaha pengendalian hama/pest management di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 perusahaan. 

"Sampai dengan saat ini kami jarang melakukan kegiatan pengendalian vektor. Dan sejauh yang kami ketahui, kegiatan pengendalian vektor dilakukan pada kegiatan pasca bencana seperti pada tsunami aceh tahun 2004, gempa Yogyakarta tahun 2006, pasca banjir, KLB, dan lainnya. Yang mana pasca bencana tersebut banyak muncul hama serangga yang membawa penyakit," terangnya. 

Boyke berharap pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota memperhatikan hal ini karena akan berpotensi mematikan bidang usaha pengendalian hama/pest management di Indonesia, khususnya sub bidang pest control, termite control dan fumigasi. Selain itu juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasional bisnisnya. 

Baca juga : Atasi Inflasi, Mendagri Minta Pemda Saling Bekerja Sama

Direktur Pisbo Jaya, Johni Iskandar menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam, diantaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi. 

"Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control," terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.