Dark/Light Mode

Bahayakan Keselamatan, Drone Dilarang Terbang Di Area Bandara

Kamis, 25 Juli 2019 07:49 WIB
Ilustrasi drone. (Foto: Mirror.co.uk)
Ilustrasi drone. (Foto: Mirror.co.uk)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat yang memiliki drone agar tidak menerbangkannya di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) bandara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti meminta agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan. 

"Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta. Salah satunya dengan tidak menerbangkan drone di KKOP tanpa izin," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/7).

Baca juga : Baran Energy Luncurkan Baterai Listrik Dari Energi Terbarukan

Polana menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 21 menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti dijelaskan dalam  pasal 421 ayat 1 dan 2.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

Baca juga : Dikalahkan Thailand, Tim Sepak Takraw Indonesia Harus Puas Terima Perak

"Ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand," katanya.

Dari laporan tersebut, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

"Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," ujarnya.

Baca juga : Latvia, Mitra Dagang Terbesar Indonesia Di Kawasan Baltik

Sebelum menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri No. 180 Tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 Tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.

Dalam peraturan tersebut juga diatur dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace sebagai berikut zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius 5 Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4.000 kaki sampai dengan 10.000 kaki.

Sementara untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 kaki sampai dengan 24.500 kaki (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku di seluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.