Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Kemasan Plastik Dan Cukai, Dinilai Nggak Pas

Kamis, 11 Juli 2019 10:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan.
 
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan. Selain juga tidak tepat sasaran. Karena akan merugikan masyarakat (konsumen). 

Keberatan pelaku usaha itu mencuat dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema“ Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan” di Ruang Rajawali Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Pengusaha: Larangan Kemasan Plastik dan Pengenaan Cukai Tidak Tepat Sasaran

FGD yang dimoderatori Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik Bawazier ini, menghadirkan beberapa narasumber. Seperti Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Christine Halim, Ketua Inaplas Edi Rivai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin Prof Akbar Tahir. 

Rachmat Hidayat yang mewakili Apindo mengatakan, plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya. “Melarang peredaran plastik kemasan produk, berarti melarang peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” katanya. 

Baca juga : Ditjen Bea Dan Cukai Pesimis Target Rp 500 M Cukai Bisa Tercapai

Padahal, menurut Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi kementerian/lembaga terkait. Sesuai sektornya masing-masing. Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi. Berada di bawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida, berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. 

Baca juga : Tak Ada Larangan bagi Wapres Ngantor Pakai Sarung

Begitu pula dengan yang termuat dalam PP No.81 tahun 2012 Pasal 4 yang menyebutkan, Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. 

Dari UU dan PP mengenai pengelolaan sampah tersebut, tugas pemerintah jelas, menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.