Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU KUHP Jadi Titik Awal Reformasi Pidana Di Indonesia, Ini Alasannya...

Selasa, 6 Desember 2022 14:43 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12). (Foto: Humas Kumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12). (Foto: Humas Kumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pengesahan RUU KUHP tak sekadar menjadi momen historis, karena Indonesia memiliki KUHP sendiri.

Lebih dari itu, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia, melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Yasonna menjelaskan, ada tiga pidana yang diatur dalam RUU KUHP. Yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja. Tetapi juga menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

Baca juga : Didiek Rachbini Pastikan Hadiri Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Alasannya...

“Perbedaan yang mendasar, RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. Melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” beber Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu. Agar sedapat mungkin, tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana.

Berbagai keadaan tersebut antara lain meliputi terdakwa masih anak-anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat. Serta merugikan perekonomian negara,” urai Yasonna.

Baca juga : HT Lantik Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Ini Tugasnya

Pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Selain itu, pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanan Indonesia.

Contohnya, RUU KUHP mengatur tindakan yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok. Serta tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana.

Baca juga : Triton Tim Mitsubishi Ralliart Finis Pertama Di Asia Cross Country Rally, Ini Rahasianya

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.