Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lelang Kapal FSO Ardjuna Sakti, ESDM Hemat APBN Rp 3 M Per Tahun
Sabtu, 27 Mei 2023 19:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Serang, Banten.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal.
Baca juga : Kekayaan Sandi Nambah Rp 300 M Dalam Setahun
Pada awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke Gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan. Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis. Biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, dan rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012.
Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR-RI pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 20 September 2022. Sehubungan dengan persetujuan tersebut PPBMN bersama dengan Ditjen Migas dan DJKN Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang. Sesuai dengan surat Kepala KPKNL Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.
Baca juga : CR7 Resmi Gabung Dengan Klub Saudi Al Nassr, Gajinya Rp 3,3 T Per Tahun
Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp26.445.180.000,00 pada tanggal 31 Januari 2023. Sehubungan dengan penetapan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara.
Pada 15 Mei 2023, PPBMN menindaklanjuti surat tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Serang, Banten.
Baca juga : Hingga September, Kemenkeu Catat APBN Surplus 0,33 Persen
Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp 3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya