Dark/Light Mode

Sekjen KLHK Ajak Warga Gercep Lindungi Dan Kelola Lingkungan Hidup

Kamis, 15 Juni 2023 20:56 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono padaRapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025 – 2055, di Jakarta, Kamis, (15/6). (Foto: Dok. Kementerian LHK)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono padaRapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025 – 2055, di Jakarta, Kamis, (15/6). (Foto: Dok. Kementerian LHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono menyerukan agar jajarannya dan semua pihak yang terlibat agar bergerak lebih cepat (extra ordinary) untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Bambang pada Rapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025 – 2055, di Jakarta, Kamis, (15/6).

Pada pembukaan rapat tersebut, Bambang menegaskan jika penyusunan RPPLH dilakukan untuk memperkuat Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Perubahan Iklim.

Baca juga : 17 Tahun Adiwiyata, Saksi Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia

Khususnya terkait dengan berbagai tantangan dan peluang dalam upaya mewujudkan Visi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menunju Indonesia Maju di 2045.

"Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan jika upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju di 2045 dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan.

Baca juga : Sekjen KLHK Ajak Semua Pihak Lindungi Dan Kelola Lingkungan

Menurutnya hal ini akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan yang diindikasikan dengan status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dari lima fokal area, yaitu udara dan atmosfir, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati.

Selain itu juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia (IPM).

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [RPPLH] Nasional diperlukan sebagai salah satu Instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) serta instrumen pembangunan lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.