Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Punya Waktu 15 Bulan Selesaikan 3 Urusan
Budi Arie Bakal Bikin Industri Media Sehat
Kamis, 27 Juli 2023 07:40 WIB
Sebelumnya
Karena itu, persiapan implementasinya terus dilakukan. Mulai dari penerbitan aturan turunan dan pembentukan lembaga independen penegaknya serta disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Penyiapan lembaga itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang saat ini rancangannya telah diterima oleh Sekretariat Negara,” jelasnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan dua langkah utama menuju diterapkannya UU PDP, yang secara efektif akan mulai berlaku 27 Oktober 2024. Yakni, terkait regulasi dan sosialisasi ke pihak terkait.
“Kemenkominfo mulai menyiapkan aturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang PDP hingga sosialisasi ke banyak pihak dan terkait, agar lebih dipahami dengan benar dan bisa diterapkan optimal,” ujarnya.
Baca juga : Santri Dukung Ganjar NTB Sosialisasikan Pentingnya Tangkal Hoaks di Media Sosial
Langkah pertama, kata Usman, Kemenkominfo saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan tuntas akhir 2023.
Kemenkominfo juga sedang membantu penyusunan Peraturan Presiden yang akan mengatur kelembagaan PDP yang diharapkan selesai dan bisa diterbitkan pada September 2023.
Menurutnya, Perpres juga mengatur lembaga PDP independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data pribadi.
Lembaga ini akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke presiden secara langsung.
Baca juga : Piala Dunia U-17, Indonesia Bikin Iri Media Vietnam
Langkah kedua yang tengah dikerjakan oleh Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan, yakni melakukan sosialisasi kepada pihak terkait dengan penegakannya.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.
Kepada masyarakat umum, UU PDP diperkenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi baru tersebut.
Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
Baca juga : Reza Maju Dari Dapil 9
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul Punya Waktu 15 Bulan Selesaikan 3 Urusan, Budi Arie Bakal Bikin Industri Media Sehat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya