Dark/Light Mode

Punya Waktu 15 Bulan Selesaikan 3 Urusan

Budi Arie Bakal Bikin Industri Media Sehat

Kamis, 27 Juli 2023 07:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Senin (24/7). Wawancara tersebut membahas terkait kelanjutan pembangunan BTS, pemberantasan judi online, hingga kebocoran data. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Senin (24/7). Wawancara tersebut membahas terkait kelanjutan pembangunan BTS, pemberantasan judi online, hingga kebocoran data. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi punya waktu 15 bulan untuk membereskan masalah di kementeriannya. Meski begitu, Ketua Umum Projo ini punya tiga regulasi prioritas yang akan dilakukan hingga akhir masa jabatannya.

“Dengan sisa waktu pengabdian yang tinggal 15 bulan, saya memberikan perhatian besar untuk penuntasan beberapa regu­lasi prioritas tersebut,” ujar Budi Arie di Jakarta, kemarin.

Regulasi yang dimaksud Budi Arie, yakni penerapan konekti­vitas jaringan 5G, pengesahan regulasi Hak Penerbit, hingga pembentukan lembaga untuk Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar NTB Sosialisasikan Pentingnya Tangkal Hoaks di Media Sosial

Budi Arie menjelaskan, terkait penyiapan kebijakan imple­mentasi jaringan 5G, Kemen­terian Komunikasi dan Infor­matika (Kemenkominfo) fokus memberikan dukungan berupa peningkatan kebijakan. Meli­puti teknologi netral atau neutral technology, transfer spektrum atau pertukaran spektrum, re­farming spektrum, penyewaan spektrum dan spectrum pooling, hingga class-licensed spectrum sharing.

Sementara, untuk regulasi prioritas kedua yang akan di­rampungkan Kemenkominfo hingga 2024, terkait indus­tri media, yaitu Hak Penerbit atau Publisher Rights.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertegas Ke­menkominfo untuk menciptakan industri media yang sehat di era digital.

Baca juga : Piala Dunia U-17, Indonesia Bikin Iri Media Vietnam

Antara lain, memastikan peru­sahaan platform digital membuat kerja sama dengan perusahaan pers dalam penyaluran dan pe­manfaatan berita.

Kemudian, memastikan hubungan perusahaan platform digital dan perusahaan pers berimbang sehingga tercipta jurnalisme berkualitas, serta membentuk komite.

Komite ini nantinya bertugas untuk menjembatani dan mengawasi berjalannya regulasi Hak Penerbit. Selain itu, komite juga akan melaporkan kinerjanya ke Kemenkominfo.

Baca juga : Reza Maju Dari Dapil 9

“Ini upaya menciptakan fair playing field dalam rangka men­dukung ekosistem media yang sehat di tengah ekosistem digi­tal,” tutur Budi Arie.

Budi Arie juga berkomitmen mempercepat penyiapan lem­baga untuk mengawasi proses Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 itu telah diundang­kan pada 27 Oktober 2022 dan akan berlaku efektif mulai 27 Oktober 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.