Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Punya Waktu 15 Bulan Selesaikan 3 Urusan
Budi Arie Bakal Bikin Industri Media Sehat
Kamis, 27 Juli 2023 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi punya waktu 15 bulan untuk membereskan masalah di kementeriannya. Meski begitu, Ketua Umum Projo ini punya tiga regulasi prioritas yang akan dilakukan hingga akhir masa jabatannya.
“Dengan sisa waktu pengabdian yang tinggal 15 bulan, saya memberikan perhatian besar untuk penuntasan beberapa regulasi prioritas tersebut,” ujar Budi Arie di Jakarta, kemarin.
Regulasi yang dimaksud Budi Arie, yakni penerapan konektivitas jaringan 5G, pengesahan regulasi Hak Penerbit, hingga pembentukan lembaga untuk Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga : Santri Dukung Ganjar NTB Sosialisasikan Pentingnya Tangkal Hoaks di Media Sosial
Budi Arie menjelaskan, terkait penyiapan kebijakan implementasi jaringan 5G, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) fokus memberikan dukungan berupa peningkatan kebijakan. Meliputi teknologi netral atau neutral technology, transfer spektrum atau pertukaran spektrum, refarming spektrum, penyewaan spektrum dan spectrum pooling, hingga class-licensed spectrum sharing.
Sementara, untuk regulasi prioritas kedua yang akan dirampungkan Kemenkominfo hingga 2024, terkait industri media, yaitu Hak Penerbit atau Publisher Rights.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertegas Kemenkominfo untuk menciptakan industri media yang sehat di era digital.
Baca juga : Piala Dunia U-17, Indonesia Bikin Iri Media Vietnam
Antara lain, memastikan perusahaan platform digital membuat kerja sama dengan perusahaan pers dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.
Kemudian, memastikan hubungan perusahaan platform digital dan perusahaan pers berimbang sehingga tercipta jurnalisme berkualitas, serta membentuk komite.
Komite ini nantinya bertugas untuk menjembatani dan mengawasi berjalannya regulasi Hak Penerbit. Selain itu, komite juga akan melaporkan kinerjanya ke Kemenkominfo.
Baca juga : Reza Maju Dari Dapil 9
“Ini upaya menciptakan fair playing field dalam rangka mendukung ekosistem media yang sehat di tengah ekosistem digital,” tutur Budi Arie.
Budi Arie juga berkomitmen mempercepat penyiapan lembaga untuk mengawasi proses Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 itu telah diundangkan pada 27 Oktober 2022 dan akan berlaku efektif mulai 27 Oktober 2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya