Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Sistem Budi Daya Pertanian Tingkatkan Peran Petani dalam Pembangunan

Rabu, 25 September 2019 20:39 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanserta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9). (Foto: Humas Kementan)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanserta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9). (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa kemarin. Selepas pengesahan ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman langsung melakukan sosialisasi ke stakeholder sektor pertanian. 

“Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengenyampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanserta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9). 

Amran menegaskan, pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat berpihak kepada petani kecil. Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani. 

“Kami melakukan refocusing anggaran Kementan. Rehab kantor senilai Rp 200 miliar kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani,” jelas Amran. 

Baca juga : Asuransi Sinar Mas Rangkul Anak-anak Petani Gapoktan di Humbang Sumut

Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 57, Pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian,” tandas Amran. 

Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan Pemerintah dan Pemda dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil sesuai dengan program Pengentasan kemiskinan, Kedaulatan pangan, Pemberantasan narkoba, Penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk. 

"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.

Baca juga : PT PII Teken Perjanjian Penjaminan Proyek Tol Semarang-Demak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini. 

Budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. 

"Substansi Pupuk, Pestisida, dan alat dan mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini,” tegas Agung. Selain itu menurut Agung, Rancangan Undang-Undang ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. 

Wasekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Arif Rahman menyambut positif hadirnya RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Menurutnya, RUU ini akan semakin mendorong petani untuk berinovasi dengan menghasilkan varietas-varietas baru. “Menurut saya RUU ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. Jadi dengan adanya RUU ini akan mendorong inovasi di tingkat petani,” jelas Arif. 

Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Keandalan Menara SuarĀ 

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Nana Laksana Ranu melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional. “Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian. perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai. Dengan RUU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri,” jelas Nana. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.