Dark/Light Mode

Pemerintah Tambah Standar Biaya Bantuan Rumah Rusak Pasca Bencana

Rabu, 22 November 2023 16:49 WIB
Foto: Humas Kemenko PMK
Foto: Humas Kemenko PMK

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana.

Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur setahun lalu.

"Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," ujar Muhadjir usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, di Kantor Kemenko PMK, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (22/11/2023).

Baca juga : Kasus Menteri Telat Datang Ke Senayan, Banteng Nanduk Banteng

Dia menjelaskan, sejak tahun 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan.

"Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyintas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi 60 juta, 30 juta, 15 juta," ungkapnya. 

Baca juga : Pertamina Eco Run 2023 Sediakan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana.

Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Tingkatkan Daya Saing SDM Nasional

Dalam Kesempatan RTM yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Suharyanto, Deputi PMK Setkab Yuli Harsono, perwakilan Kemenlu, Setneg, Kemendagri, Kemenkeu, BPKP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.