Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 sudah semakin terkendali. Sehingga program vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak lagi ada untuk masyarakat umum terhitung sejak 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, dengan semakin terkendalinya Covid-19, maka upaya perlindungan melalui vaksin sekarang tidak lagi menyasar semua kalangan.
Kini vaksin Covid-19 yang gratis hanya untuk kelompok yang rentan saja. Seperti, kelompok lanjut usia alias lansia dan orang dengan penyakit penyerta alias komorbid.
“Sekarang semakin kami fokuskan bagi kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (1/1/2024).
Baca juga : Legislator Gerindra Dorong Kemandirian Kelompok Wanita Tani
Ia mengungkapkan, upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023.
Permenkes itu berisi tentang pemberian imunisasi Covid-19. Secara tegas dinyatakan, imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” jelasnya.
Maxi menyebutkan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca juga : Imunisasi Hepatitis B Gratis, Nakes dan Named Jadi Kelompok Prioritas Penerima
Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid atau tanpa komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas.
“Serta kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat,” tutur Maxi.
Ia menerangkan, untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Dalam hal ini SatuSehat.
Baca juga : Mahasiswa Aceh Dukung KPK Berantas Korupsi, Minta Isu Kontraproduktif Dihentikan
Sementara sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19, pilihan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 2/1/2023 dengan judul Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Kelompok Rentan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya