Dark/Light Mode

KPK Amankan Dokumen Pengaturan Fiktif Kuota Rokok Di Bintan

Rabu, 29 Maret 2023 13:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Pengaturan Kuota Rokok, KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BPPK Bintan

Penyidik akan segera melakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti.

"Juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka," tuturnya.

KPK sebelumnya mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 250 miliar.

Baca juga : Geledah Ditjen Minerba Dan Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pencairan Tukin Fiktif

"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliar ke atas," ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali menjelaskan, kerugian negara itu timbul lantaran adanya penetapan dan perhitungan fiktif dalam dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah," bebernya.

Baca juga : Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.

Ali menyampaikan, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.