Dark/Light Mode

Puslitbang LKKMO Kemenag Terangkan Alur Penilaian Buku Pendidikan Agama

Sabtu, 27 Januari 2024 18:04 WIB
Foto: Kemenag
Foto: Kemenag

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak beberapa tahun lalu, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI (Kemenag) meluncurkan Program Penilaian Buku Pendidikan Agama secara Online (PBPA).

Program ini merupakan inisiatif dalam mendukung program Transformasi Digital Kementerian Agama.

Kepala Puslitbang LKKMO M. Isom mengatakan, sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online merupakan salah satu upaya Kemenag untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan penilaian buku pendidikan agama.

Baca juga : Pemerintah Siap Uji Coba Penerapan Credit Scoring

Proses bisnisnya dapat diakses melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id.

“Inilah hasil rancangan sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang LKKMO. Kami mengundang para penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai,” ujar Isom, di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Isom mengungkapkan alur PBPA yang selama ini dilakukan pihaknya. Diawali dengan melakukan pengumuman PBPA online, pemohon selanjutnya mendaftar atau membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.

Baca juga : Prabowo: Kita Perlu Kerukunan, Persatuan, dan Kedamaian untuk Bangun Masa depan

Setelah verifikasi dokumen dan syarat administrasi terpenuhi, tahap prapenilaian dimulai dengan mengunggah file buku dalam bentuk PDF.

File buku akan melalui proses cek Turnitin dummy dan masuk ke tahap penilaian oleh penilai dan supervisor.

“Apabila buku tidak lolos cek Turnitin, pemohon dapat melakukan perbaikan sesuai kriteria sebelumnya,” jelas Isom.

Baca juga : PSIĀ Maksimalkan Masa Kampanye Terbuka Untuk Sosialisasikan Program

Tahap berikutnya adalah sidang penyelia utama, penyiapan Surat Keputusan (SK), dan pemberian tanda layak.

Program ini mencakup juga tahap akhir, yaitu penerbitan SK dan pemberian barcode tanda layak terbit oleh Kepala Balitbang Diklat.

“Dengan implementasi PBPA secara online, Kemenag terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,” pungkas Isom.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.