Dark/Light Mode

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 2024 Tembus 14,2 Triliun

Sabtu, 23 Maret 2024 21:55 WIB
Foto: Didi Rustandi/RM.
Foto: Didi Rustandi/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan pada tahun 2024 sebesar Rp 14,2 triliun.

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI) Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekitar Rp 13,8 triliun dan 2022 sebanyak Rp 14,1 triliun.

Pada tahun 2024, anggaran dana desa sebesar Rp14,2 triliun itu digunakan untuk usaha tani, irigasi desa (Kuarter), lantai penjemuran padi, sumur bor, benih dan penanaman, peternakan unggas dan ternak kecil, perikanan darat.

Baca juga : BI Siapkan Kebutuhan Penukaran Uang Lebaran Rp 197,6 Triliun

Dia merinci, pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan dari tahun 2015 hingga 2023, diantaranya, lumbung padi jumlah total 2.0003.088, lantai jamur jumlah total 42.515, jalan usaha tani jumlah total 66.458, embung jumlah total 6.732, irigasi jumlah total 603.954.

Adapun ketahanan pangan yang dimaksud berupa pembangunan infrastruktur, terutama embung, tempat penjemuran, jalan perhutani, embung, dan irigasi.

Yang pasti, sesuai arahan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan meningkatkan pembangunan insfrastruktur pedukung para petani desa. Informasi keseluruhan, regulasi Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa di 434 Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Baca juga : Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Yakni, Rp.69 triliun disalurkan ke seluruh desa, sudah dirancang pada termin 1 (tahun 2023) dan Rp 2 triliun disalurkan sesuai kinerja desa pada tahun berjalan (Sepetember 2024).

Diketahui, bahwa dana desa disalurkan dua tahap yaitu 60:40 untuk desa mandiri, 40:60 selain desa mandiri.

Beberapa kebijakan penggunaan dana desa, rinciannya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa 0 persen-25 persen dari pagu dana desa. Ketahanan pangan minimal 20 persen dari dana desa.

Baca juga : BSI Targetkan Transaksi Penjualan Investasi Sukuk dan Kepemilikan Emas Tembus Rp 2 Triliun

Sedangkan, operasional pemerintah desa (Pemdes) maksimal 3 persen dari dana desa.

Rehab kantor desa maksimal 3 persen dari dana desa. Dana desa harus digunakan juga penanganan stunting.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.