Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Tito Akan Bicarakan Wacana Pelarangan Cadar dengan Fachrul Razi
Jumat, 1 November 2019 18:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan membicarakan wacana pelarangan pemakaian cadar di kantor pemerintahan bersama Menteri Agama, Fachrul Razi. Tito menegaskan, memang harus ada aturan mengenai tata cara berpakaian bagi ASN, TNI, dan Polisi.
"Saya akan bicarakan dengan Menag. Tetapi, prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan TNI," katanya, di Jakarta, Jumat (1/11) seperti dikutip antaranews.com.
Baca juga : Ini Kata Jokowi Soal Wacana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang
Tito menjelaskan, ASN yang melanggar tata cara berpakaian di lingkup kerjanya tentu akan diberikan sanksi. Di awal-awal, sanksinya tidak berat. Mulai administrasi hingga teguran.
Jika ada ASN yang tetap tidak menaati aturan tersebut, baru pasti akan diberikan sanksi yang lebih berat. "Prinsipnya harus sesuai dengan peraturan seragam, tata cara berpakaian di lingkungan ASN," ujar mantan Kapolri itu.
Baca juga : Menag Wacanakan Pelarangan Cadar, DPR Minta Penjelasan
Ia mengingatkan, ASN bekerja untuk negara. Setiap ASN juga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di lingkup pemerintahan tempatnya bekerja.
"Ingat, ASN bukan swasta. ASN dibayar oleh negara. Kita harus setia dengan empat pilar Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Uka, dan NKRI. Di luar itu, maka kita akan tolak," tegas Tito. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya