Dark/Light Mode

Keren! Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa Di Mana Saja

Sabtu, 6 April 2024 16:42 WIB
Ilustrasi e-paspor. (Foto: Ist)
Ilustrasi e-paspor. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Masyarakat bisa membuat e-paspor di 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. 

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga : Asyik, Ribuan Pekerja Kontruksi IKN Bisa Mudik Lebaran

Menurut Silmy, perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. 

Baca juga : Menteri AHY Pantau Gerak-gerik Mafia Tanah Di Jakarta Selatan

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan e-paspor.

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.

Baca juga : Lebih Dekat Dengan Pelanggan, Electronic City Resmi Buka di Puri Indah Mall

Lebih lanjut Simy menjelaskan, ke depannya tren internasionalnya akan ke e-paspor. Imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. “Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.