Dark/Light Mode

Zulhas: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditunda Lagi

Sabtu, 4 Mei 2024 19:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan, kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.

Baca juga : Fatwa Ulama Saudi: Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

Baca juga : PT CKL Indonesia Raya Meraih Sertifikasi Halal dari MUI

“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulhas di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga : Arus Balik, Jalur Alternatif di Jabar Bisa Digunakan Pemudik

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.