Dark/Light Mode

Fatwa Ulama Saudi: Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Selasa, 30 April 2024 15:10 WIB
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah (Foto: MCH 2024)
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis ulama senior Arab Saudi menegaskan, hanya visa haji resmi yang bisa dipakai jemaah untuk beribadah haji ke Tanah Suci. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menerangkan, Pemerintah Saudi telah menerbitkan fatwa bahwa jemaah haji tanpa visa resmi ibadahnya dianggap tidak sah.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, dalam konferensi pers, usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Baca juga : Kuatkan Literasi untuk Hadapi Tantangan Globalisasi dan Revolusi Teknologi

Tawfiq menuturkan, visa yang sesuai prosedur mesti digunakan dalam ibadah haji. Hal tersebut penting demi melindungi semua jemaah haji.

"Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," tegasnya.

Baca juga : TNI Ubah Nama KKB Jadi OPM, Ini Tanggapan Komisi I DPR

Pemerintah Arab Saudi terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia dalam memantau jemaah haji tanpa visa resmi. Tawfiq menegaskan, travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa adalah ilegal.

"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.