Dark/Light Mode

Dorong Peningkatan Kualitas, LAN Terbitkan Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan ASN

Selasa, 21 Mei 2024 15:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perubahan dan perkembangan zaman dewasa ini memberikan tantangan tersendiri pada penyelenggara pemerintah, terutama bagi Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pelatihan ASN.

LAN dituntut secara kontinyu dan adaptif untuk melakukan penyesuaian terhadap konten dan substansi pelatihan manajerial dalam rangka menjawab kebutuhan kompetensi di era disrupsi saat ini.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, Basseng saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur sipil Negara (ASN), di Auditorium Makarti Bhakti Nagari, Kantor LAN, Jalan Veteran No 10, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Basseng menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan Pareto Economics di tahun 2023 lalu, terkait dengan pengaruh negara-negara di dunia terhadap kepemimpinan dan pengaruh di tingkat internasional, menempatkan indonesia di posisi 34.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa meskipun indonesia telah masuk menjadi member G-20, ternyata tidak secara signifikan mempengaruhi dunia internasional.

“Oleh karena itu, menyikapi hal tersebut, kita masih membutuhkan birokrat-birokrat yang handal untuk mengejar ketertinggalan di kancah internasional,” ujarnya.

Baca juga : Ikuti PEKERTI Dosen, Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Basseng juga menjelaskan, upaya melahirkan birokrat-birokrat yang handal dan mampu berkiprah di kancah internasional terus dilakukan LAN dalam berbagai bentuk pengembangan kompetensi serta penyesuaian konten pelatihan kepemimpinan yang mengikuti perkembangan strategis.

Yang terbaru, LAN juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 244/K.1/HKM.02.2 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan ASN.

Dengan kebijakan tersebut, LAN berupaya untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan melalui proses penjaminan mutu untuk menjamin kompetensi peserta pelatihan sudah sesuai dengan standar dan output yang diharapkan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Erna Irawati menjelaskan, melalui Keputusan Kepala LAN Nomor 244/K.1/HKM.02.2 tersebut, telah diatur jenis penjaminan mutu.

Terdiri atas penjaminan mutu nasional yang dilakukan LAN, penjaminan mutu lembaga pelatihan yang dilakukan oleh setiap lembaga pelatihan dan penjaminan mutu lembaga pelatihan tidak terakreditasi.

Melalui ketiga jenis penjaminan mutu tersebut telah mengatur proses, mekanisme dan tahapan yang dilakukan oleh masing-masing tim penjamin mutu di setiap tingkatannya.

Baca juga : Lion Parcel Catat Kenaikan Pengiriman Hingga 40 Persen Selama Ramadan

“Oleh karena itu, ke depan, kami akan mendorong tim penjamin mutu dari internal lembaga pelatihan dapat melibatkan seluruh unsur penyelenggara pelatihan,” ungkapnya.

Erna juga menyampaikan, pelatihan untuk ASN di Indonesia saat ini dapat dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan ataupun Lembaga Pelatihan Nonpemerintah, sehingga lingkup Penjaminan Mutu mencakup pada dua lembaga tersebut.

Untuk dapat menjaga dan mengembangkan mutu penyelenggaraan pelatihan, maka LAN sebagai instansi pembina pelatihan melaksanakan Penjaminan Mutu Nasional.

Dalam rangka menghasilkan Penjaminan Mutu yang berkualitas, Penjaminan Mutu Nasional dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Selanjutnya Penjaminan Mutu pada tingkat lembaga terdiri atas Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan dan Penjaminan Mutu program Pelatihan.

Penjaminan Mutu pada tingkat lembaga diarahkan untuk menjamin Mutu kelembagaan Lembaga Pelatihan dan Penjaminan Mutu program Pelatihan agar Pelatihan yang dilakukan sesuai dengan standar.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Selain itu, dalam konteks Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Struktural diberikan pula mekanisme Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi bagi Lembaga Pelatihan yang tidak terakreditasi atau habis masa akreditasinya.

“Saya berharap setiap penyelenggara pelatihan dapat menyesuaikan dengan kebijakan baru dalam proses penjaminan mutu pelatihan yang akan berdampak pada perbaikan kualitas dan kapasitas yang berkelanjutan guna menjawab tantangan di masa yang akan datang,” tutup Erna Irawaty.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Lembaga Pelatihan seluruh Indonesia, baik luring maupun daring, juga dijelaskan terkait dengan pemanfaatan Platform ASN Berpijar sebagai pembelajaran digital mandiri dalam pengembangan kompetensi ASN serta sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.