Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pastikan Pasokan Ke Industri Lancar, Kemenperin Godok RPP Gas Bumi
Rabu, 10 Juli 2024 00:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) 6 dolar AS per MMBTU.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan HGBT terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan. Total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp 147,11 triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp 88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp 36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp 13,3 triliun.
Pada Rapat Terbatas Senin (8/7) lalu, Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.
Baca juga : Serahkan Dukungan Ke-37 Cakada, Ketua Harian Perindo: Junjung Persatuan
Lebih lanjut, untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.
Baca juga : Gelar Business Matching Industri Rumput Laut, Kemenperin Bidik Transaksi Rp 15 M
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelas Menperin.
Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Menurut Menperin, bila melihat neraca, saat ini baru 40 persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.
Menperin menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.
Baca juga : PGN Pastikan Keamanan Penyaluran Gas Bumi Selama Libur Idul Adha
Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri. Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
“Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” tegas Menperin.
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi terjadi monopoli. Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya