Dark/Light Mode

Kementan Tak Pernah Cabut Kewajiban Tanam Bawang Putih bagi Importir

Jumat, 22 November 2019 21:01 WIB
Prihasto Setyanto (Foto: Humas Kementan)
Prihasto Setyanto (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) terus konsisten mengenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri tidak bergantung pada impor alias dipenuhi sendiri. Guna mendukung hal ini, Kementan tetap menerapkan aturan wajib tanam sehingga impor bisa disetop.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, menjelaskan, awalnya, aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38/2017. Guna mempercepat swasembada, aturan tersebut direvisi menjadi Permentan Nomor 39/2019. Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sedangakan di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

"Oleh karena itu, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019. Kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih," jelas Prihasto, di Jakarta, Jumat (22/11).

Faktanya, sebut Prihasto, pada pasal 9 ayat 1 Permentan 39/2019 memuat bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa kewajiban pengembangan komoditas strategis sesuai jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH dan di ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis diatur dalam Peraturan Menteri. 

Baca juga : KPK Minta Kemensos Percepat Pengakurasian Data Orang Miskin

"Jadi importir tetap melaksanakan kewajiban penanaman bawang putih namun dilakukan setelah importir mendapatkan RIPH. Pengembangan komoditas strategis ini diatur penanamannya di Permentan Nomor 46 tahun 2019. Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai Permentan 39/2019 sebagai langkah ketidakkonsistenan Kementan karena mencabut wajib tanam bagi importir. Pencabutan aturan tersebut akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.