Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

Senin, 4 November 2019 21:50 WIB
I Nyoman Dhamantra (Foto: Tedy O Kroen/RM)
I Nyoman Dhamantra (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019, I Nyoman Dhamantra. Masa perpanjangan penahanan terhadap mantan politikus PDI Perjuangan itu berlaku hingga 30 hari. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka INY selama 30 hari sejak 6 November hingga 5 Desember 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11). 

Baca juga : Kementan Dorong Konawe Selatan Kembangkan Kawasan Hortikultura

I Nyoman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaannya dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Penyuapnya adalah Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta. Ketiganya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Mereka didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Cs

Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.