Dark/Light Mode

Soal Isi Kontainer Impor, Kemenperin Belum Puas Jawaban Bea Cukai

Senin, 5 Agustus 2024 18:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Ist)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerima surat balasan dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait isi 26.415 kontainer yang dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei lalu. Namun, data yang disampaikan masih belum lengkap.

“Menperin Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, 17 Juli 2024,” ujar Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memberikan keterangan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sayangnya, kata dia, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa Kemenperin  gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. “Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang “disembunyikan”,” katanya.

Dalam surat balasan tersebut, kata dia, Ditjen Bea Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC). Menurut surat, dari 26.415 total kontainer, sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Lebih detail, Ditjen Bea dan Cukai juga menyampaikan 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

Baca juga : Man United Vs Liverpool, Penguasaan Bola Menjadi Kunci

Menanggapi surat Ditjen Bea Cukai, Kemenperin memberikan beberapa tanggapan. Pertama, kata dia, jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 persen), apa urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan merelaksasi impor untuk barang hilir/barang konsumsi. Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12.7 persen).

Kedua, kata dia, data yang disampaikan dalam surat Ditjen Bea Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, data 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik. Harusnya Ditjen Bea Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.

Ketiga, permohonan importasi biasanya didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit. Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. 

“Oleh karena itu, Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut, tanpa perlu dikelompokkan menjadi bahan baku/bahan penolong, barang konsumsi, dan barang modal,” katanya.

Baca juga : Sukses Gelar Tech Link Summit, Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup Dan Industri

Keempat, data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin walaupun itu merupakan produk-produk bahan baku, tapi apabila sudah diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. Untuk itu pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku.

Kelima, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai Indonesia sejak diperlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024, agar supaya dapat diantisipasi kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Lalu keenam, pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, tapi masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer. Ditjen Bea Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar dipelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya.

Jubir Kemenperin juga menyoroti keterlambatan surat Dirjen Bea Cukai sejak ditandatangani. Hal ini perlu mendapat perhatian dari Menkeu terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea Cukai. “Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” pungkasnya.

Baca juga : Kemenperin Susun Peta Jalan Sektor Jasa Industri

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan isi 26 ribu kontainer kepada Kemenperin. Askolani tidak merinci isi kontainer tersebut. Ia hanya mengatakan ada barang impor ilegal yang sudah dimusnahkan.

Askolani menegaskan ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin.

"Jadi semua screening oleh PIC, kalau udah semua clear and clean baru bisa (masuk), mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.