Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rusak Perekonomian Dan Keharmonisan Keluarga
Judol Sebabkan Perceraian
Sabtu, 29 Juni 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut menyoroti maraknya kasus judi online (judol) di Indonesia. Praktik haram itu banyak memicu keretakan hubungan rumah tangga, dan berujung perceraian.
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyatakan, pihaknya terus mencermati hubungan judol dengan keretakan hubungan dan kasus perceraian rumah tangga. Menurutnya, meski BKKBN belum memiliki hasil penelitian mengenai hal itu, hipotesa atau dugaan awal hubungan judol dengan keretakan rumah tangga telah ditemukan.
“Ini baru hipotesa. Sebab, (judi online) itu perilaku toksik. Orang toksik ketemu orang normal kan jadi kacau. Kami masih mendalami permasalahan ini,” ujar Hasto di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/6/2024).
Baca juga : PAM Jaya Tekor Rp 2,5 T
Diketahui, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kuartal I Tahun 2024, jumlah pemain Judol di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen berasal dari kalangan menengah bawah.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan, hipotesa judul dengan keretakan hubungan rumah tangga, didasarkan pada sejumlah kasus. Diantaranya, ungkap dia, para pemain judol khususnya yang sudah berumah tangga, menggantungkan nasib atau perekonomi keluarga pada peruntungan judol, serta tak lagi memahami kebutuhan prioritas ekonomi keluarga.
Selain itu, sambung dia, psikologi para pemain judol sering meledak-ledak, dan sulit mengontrol emosi. “Hal ini, merusak keharmonisan keluarga. Keluarga jadi tidak tentram, karena permainan spekulasi itu,” tegas Hasto.
Baca juga : Swiss Vs Italia, Alarm Waspada Buat Gli Azzurri
Dia mengingatkan, seorang kepala keluarga harus bertanggungjawab dalam menafkahi, atau memenuhi kebutuhan keluarga. Menurut dia, terganggunya kondisi psikologis kepala keluarga akibat kecanduan judol, akan membawa kerusakan dalam hubungan dan keharmonisan keluarga.
“Kepala keluarga, tidak boleh berpaku pada hasil judi. Itu akan membuat keluarga hidup dalam spekulasi, mengundang banyak konflik, tidak berkah, dan berbagai persoalan lain,” tandasnya.
Terpisah, humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep Husni mengatakan, praktik haram judol telah menjadi salah satu pemicu kasus perceraian. Namun, dia tak menyebut secara rinci soal jumlah kasus perceraian, yang disebabkan oleh judol.
Baca juga : Lakers Ingin Buat Sejarah
“Dari 2.474 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, ada yang disebabkan oleh judi online dan pinjaman online. Itu (judi dan pinjaman online) berdampak besar terhadap kerusakan atau keharmonisan rumah tangga,” ujar Asep.
Dia menjelaskan, judol dan pinjaman online (pinjol) menjadi sumber malapetaka kerusakan ekonomi keluarga. Kehidupan ekonomi keluarga terganggu, bahkan banyak ambruk akibat judol, hingga berujung pada gugatan perceraian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya