Dark/Light Mode

Rusak Perekonomian Dan Keharmonisan Keluarga

Judol Sebabkan Perceraian

Sabtu, 29 Juni 2024 07:25 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut menyoroti maraknya kasus judi online (judol) di Indonesia. Praktik haram itu banyak memicu keretakan hubungan rumah tangga, dan berujung perceraian.

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyatakan, pihaknya terus mencermati hubungan judol dengan keretakan hubungan dan kasus perceraian rumah tangga. Menurutnya, meski BKKBN belum memiliki hasil penelitian mengenai hal itu, hipotesa atau dugaan awal hubungan judol dengan keretakan rumah tangga telah ditemukan.

“Ini baru hipotesa. Sebab, (judi online) itu perilaku toksik. Orang toksik ketemu orang normal kan jadi kacau. Kami masih mendalami permasalahan ini,” ujar Hasto di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/6/2024).

Baca juga : PAM Jaya Tekor Rp 2,5 T

Diketahui, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kuartal I Tahun 2024, jumlah pemain Judol di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen berasal dari kalangan menengah bawah.

Lebih lanjut, Hasto menjelas­kan, hipotesa judul dengan keretakan hubungan rumah tangga, didasarkan pada sejumlah kasus. Diantaranya, ungkap dia, para pemain judol khu­susnya yang sudah berumah tangga, menggantungkan nasib atau perekonomi keluarga pada peruntungan judol, serta tak lagi memahami kebutuhan prioritas ekonomi keluarga.

Selain itu, sambung dia, psikologi para pemain judol sering meledak-ledak, dan sulit men­gontrol emosi. “Hal ini, meru­sak keharmonisan keluarga. Keluarga jadi tidak tentram, karena permainan spekulasi itu,” tegas Hasto.

Baca juga : Swiss Vs Italia, Alarm Waspada Buat Gli Azzurri

Dia mengingatkan, seorang kepala keluarga harus bertanggungjawab dalam menafkahi, atau memenuhi kebutuhan keluarga. Menurut dia, terganggunya kondisi psikologis kepala keluarga akibat kecanduan ju­dol, akan membawa kerusakan dalam hubungan dan keharmoni­san keluarga.

“Kepala keluarga, tidak boleh berpaku pada hasil judi. Itu akan membuat keluarga hidup dalam spekulasi, mengundang banyak konflik, tidak berkah, dan berb­agai persoalan lain,” tandasnya.

Terpisah, humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep Husni mengatakan, praktik haram judol telah menjadi salah satu pemicu kasus perceraian. Namun, dia tak menyebut se­cara rinci soal jumlah kasus perceraian, yang disebabkan oleh judol.

Baca juga : Lakers Ingin Buat Sejarah

“Dari 2.474 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, ada yang disebabkan oleh judi online dan pinjaman online. Itu (judi dan pinjaman online) berdampak besar terha­dap kerusakan atau keharmoni­san rumah tangga,” ujar Asep.

Dia menjelaskan, judol dan pinjaman online (pinjol) menjadi sumber malapetaka kerusakan ekonomi keluarga. Kehidupan ekonomi keluarga terganggu, bahkan banyak ambruk akibat judol, hingga berujung pada gugatan perceraian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.