Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kades Kerap Keluarkan Setoran
Awasi Penyimpangan Laporan Dana Desa
Rabu, 28 Agustus 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) maksimal mengawasi potensi penyimpangan penggunaan dana desa. Seperti urusan penyusunan laporan, kepala desa kadang harus memberikan setoran agar tidak dipersoalkan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sebentar lagi jadi anggota DPR, lepas jabatan menteri.
“Jadi, persoalan ini mungkin para dirjennya harus memikirkan. Karena di lapangan masih banyak hal terjadi yang perlu pengawasan ketat,” kata Ridwan dalam rapat kerja Komisi V dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Pengawasan ini, sambung Ridwan, terutama soal pemanfaatan dana desa. Dalam hal ini yang berhubungan dengan kepala desa dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Hubungan keduanya ini kerap diwarnai adanya pungutan untuk pemanfaatan dana desa ini.
Baca juga : Waspada, Tawaran Kerja Keluar Negeri Sasar Gen Z
“Kadang kala ya, ada pungutan-pungutan. Tidak semua daerah terjadi, tapi ada kabar ya. Kita ini kan banyak teman juga kepala desa,” ungkapnya.
Menurut dia, pungutan ini karena posisi kepala desa juga lemah ketika mengurus keuangan dana desa. Akhirnya, mereka juga mengeluarkan setoran-setoran tertentu untuk memuluskan laporan dana desa itu.
“Kalau bisa dihilangkan. Sudah uang begitu kecil, terus dimanfaatkan salah lagi, melanggar hukum. (Tapi) mudah-mudahan ke depan tidak terjadi atau kita minimalisir perlakuan-perlakuan seperti ini,” wantinya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi V DPR Muhammad Aras. Diakuinya, indikasi penyalahgunaan dana desa ini memang masih cukup tinggi di lapangan.
Baca juga : Tragis, Petahana Lampung Gagal Nyagub Di Detik Akhir
Untuk itu, dia mendorong agar pendamping desa yang ditempatkan ini adalah orang yang betul-betul mengetahui teknis pengerjaan lapangan.
“Merekalah yang bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendampingi para kepala desa untuk menjalankan fungsi anggaran dan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Aras menuturkan, seringkali pendamping desa ini malah menjadi jembatan oleh aparat penegak hukum untuk menekan kepala desa. Masalah ini dijumpainya di daerah pemilihannya, di mana pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menjelang Pemilu 2024 lalu.
“Ini luar biasa tekanannya. Mohon diminimalisir sekecil mungkin kekeliruan atau kesalahan, sehingga tidak ada pintu masuk bagi teman-teman (kepala desa) untuk menjadi terperiksa dan seterusnya. Karena data yang ada sampai hari ini masih sangat tinggi (penyalahgunaan dana desa),” ujarnya.
Baca juga : Jawara Jakarta Gembleng UMKM Jago Ekspor Produk
Dia berharap, para kepala desa ini bisa semakin berpengalaman dan semakin tahu bagaimana cara memberikan pelaporan, melaksanakan kegiatan di lapangan dan kinerja dari pengelolaan dana desa ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya