Dark/Light Mode

Kades Kerap Keluarkan Setoran

Awasi Penyimpangan Laporan Dana Desa

Rabu, 28 Agustus 2024 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) maksimal mengawasi potensi penyimpangan penggunaan dana desa. Seperti urusan penyusunan laporan, kepala desa kadang harus memberikan setoran agar tidak dipersoalkan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sebentar lagi jadi anggota DPR, lepas jabatan menteri.

“Jadi, persoalan ini mung­kin para dirjennya harus me­mikirkan. Karena di lapangan masih banyak hal terjadi yang perlu pengawasan ketat,” kata Ridwan dalam rapat kerja Komisi V dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Ge­dung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Pengawasan ini, sambung Ridwan, terutama soal peman­faatan dana desa. Dalam hal ini yang berhubungan dengan kepala desa dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Hubungan keduanya ini kerap diwarnai adanya pungutan untuk pemanfaatan dana desa ini.

Baca juga : Waspada, Tawaran Kerja Keluar Negeri Sasar Gen Z

“Kadang kala ya, ada pungutan-pungutan. Tidak semua daerah terjadi, tapi ada kabar ya. Kita ini kan banyak teman juga kepala desa,” ungkapnya.

Menurut dia, pungutan ini karena posisi kepala desa juga le­mah ketika mengurus keuangan dana desa. Akhirnya, mereka juga mengeluarkan setoran-setoran tertentu untuk memulus­kan laporan dana desa itu.

“Kalau bisa dihilangkan. Su­dah uang begitu kecil, terus dimanfaatkan salah lagi, me­langgar hukum. (Tapi) mudah-mudahan ke depan tidak terjadi atau kita minimalisir perlakuan-perlakuan seperti ini,” wantinya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi V DPR Muham­mad Aras. Diakuinya, indikasi penyalahgunaan dana desa ini memang masih cukup tinggi di lapangan.

Baca juga : Tragis, Petahana Lampung Gagal Nyagub Di Detik Akhir

Untuk itu, dia mendorong agar pendamping desa yang ditem­patkan ini adalah orang yang betul-betul mengetahui teknis pengerjaan lapangan.

“Merekalah yang bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendampingi para kepala desa untuk menjalankan fungsi anggaran dan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Aras menuturkan, sering­kali pendamping desa ini malah menjadi jembatan oleh aparat penegak hukum untuk menekan kepala desa. Masalah ini dijumpainya di daerah pemilihannya, di mana pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menjelang Pemilu 2024 lalu.

“Ini luar biasa tekanannya. Mohon diminimalisir sekecil mungkin kekeliruan atau kesalahan, sehingga tidak ada pintu masuk bagi teman-teman (kepala desa) untuk menjadi terperiksa dan seterusnya. Karena data yang ada sampai hari ini masih sangat tinggi (penyalahgunaan dana desa),” ujarnya.

Baca juga : Jawara Jakarta Gembleng UMKM Jago Ekspor Produk

Dia berharap, para kepala desa ini bisa semakin berpengalaman dan semakin tahu bagaimana cara memberikan pelaporan, melaksanakan kegiatan di lapangan dan kinerja dari penge­lolaan dana desa ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.