Dark/Light Mode

Berantas 3,3 Juta Konten Judi Online

Kominfo Diacungi Jempol

Jumat, 20 September 2024 07:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas judi online (judol) layak diacungi jempol. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kominfo telah memberantas sebanyak 3.383.000 konten perjudian di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya terus bekerja dan berupaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal, sesuai amanat undang-undang. Salah satunya, Kominfo fokus memberantas dan membersihkan judol dari ruang digital.

“Target kami, meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir melindungi rakyat dari penyakit, wabah, atau penipuan yang namanya judi online. Itu tanggung jawab kita,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/9/2024).

Selain menyasar konten, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran sebanyak 573 akun e-wallet terkait judol kepada Bank Indonesia (BI). Pihaknya juga telah menangani 29 ribu lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

Baca juga : Bacabup Lebak Diduga Punya KTP Dan NIK Ganda

“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelas Budi Arie.

Menurutnya, Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judol, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.

“Kominfo menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa, maksimum Rp 1 juta per hari untuk mencegah penyalahgu­naan pulsa dalam transaksi judi online,” katanya.

Pihaknya juga telah meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka dalam memberantas judi online.

Baca juga : Semoga Kualitas SDM Meningkat

Budi Arie mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap judol merupakan prioritas utama Pemerintah. Selain melibatkan jumlah nilai ekonomi yang besar, judol juga memiliki daya rusak besar terhadap ekonomi negara.

“Kolaborasi lintas sektor juga menjadi prioritas Kominfo. Kami menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech, seperti Aftech dan AFPI, untuk melakukan pendataan terhadap fintech. Khususnya pinjaman online yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian,” paparnya.

Budi Arie mengklaim, pemberantasan judol telah menurunan akses masyarakat pada situs ju­dol sebanyak 50 persen. Namun, pihaknya masih kurang puas karena capaian tersebut hanya setengah dari keseluruhan akti­vitas transaksi judi online.

“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Juli 2024 terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp 34,49 triliun,” ungkapnya.

Baca juga : 80 Persen Warga Kembangan Setuju Lepas Wolbachia

Ke depan, pihaknya akan menggencarkan edukasi tentang bahaya judol kepada masyara­kat, melalui berbagai program literasi digital.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.