Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Petugas Imigrasi Akan Dibekali Senjata Api Karena Risiko Kerjanya Tinggi
Minggu, 29 September 2024 20:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasari tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menerangkan, sudah terjadi peristiwa tragis ketika petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. “Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Silmy, dalam keterangan yang diterima RM.id, Minggu (29/9/2024).
Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas Imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Baca juga : Paus Fransiskus Tiba Di Bandara Timor Leste, Kerumunan Massa Mengular 4 Km
Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Selama Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Baca juga : Penambang Liar Kerap Main Kucing-kucingan
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.
Silmy menyebut, Pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas Imigrasi melalui Peraturan Menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.
Dengan adanya tanggung jawab baru ini, Ditjen Imigrasi akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. “Untuk sekarang, belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Silmy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya