Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat Sarankan MK dan DPR Saling Hormati Wewenang Masing-masing
Rabu, 21 Agustus 2024 22:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR diimbau untuk saling menghormati. Sebab, masing-masing lembaga tinggi negara tersebut memiliki tugas dan wewenang tersendiri.
Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang dilakukan DPR. Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
"Harus saling menghormati antara semua lembaga negara. Kalau MK mengeluarkan putusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan. DPR melakukan kinerja yang mestinya lebih baik," kata Ujang, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (21/8/2024).
Baca juga : Kartu Anies Hidup, Tapi Belum Tentu Bisa Masuk Gelanggang
Ujang menjelaskan, MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.
"Semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia.
Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar dan DPRD Provinsi Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
"Menurut perundang-undangan, kewenangan perubahan pasal demi pasal domain pembentuk undang-undang. Jadi, di situlah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun, termasuk Undang-Undang Pilkada,” terangnya.
Dia pun meminta MK tidak masuk ke ranah pembuat undang-undang. Sebab, hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
"Saya berpesan MK yang kewenangannya besar itu tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy yang sudah dilakukan DPR. Agar tidak ada benturan, tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada benturan kepentingan antara MK dan DPR. Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," ucapnya.
Baca juga : Pengganti Usman Kansong Dari Kalangan Media, Budi Arie: Tunggu 1-2 Hari Lagi
Selain itu, dia menilai Baleg tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada. Sebab, Baleg dan pemerintah hanya menjalankan tugas.
"Dalam konteks itu, terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada, dalam mekanisme konstitusi tidak ada yang dilanggar dan masih di koridor demokrasi dan konstitusional," ujar dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya