Dark/Light Mode

Menperin: IPhone 16 Masih ‘Haram’ Masuk RI, Jika Ada Ilegal!

Selasa, 22 Oktober 2024 16:46 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wamenperin Faizol Riza. (Foto: Aditya/RM)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wamenperin Faizol Riza. (Foto: Aditya/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin untuk iPhone 16.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin,” tegas Menperin saat berdiskusi dengan media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Baca juga : Menkeu: Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Angkanya Rp 71 Triliun

Menurut Agus, Apple masih harus merealisasikan komitmen yang sudah disepakati mereka dengan Kemenperin. “Itu pasti ilegal, IMEI-nya (International Mobile Equipment Identity) tidak keluar dari kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan, penyebabnya Apple belum bisa masuk karena masih terganjal pemenuhan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.

Baca juga : Menperin: Industri Manufaktur Optimis Masuki Tahun Politik

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.