Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Yang Abai Bakal Disanksi
Pelaku Usaha Wajib Urus Sertifikasi Halal Produk
Jumat, 25 Oktober 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan seluruh pelaku usaha di Indonesia segera mengurus sertifikasi halal produk. Bila ada yang abai terhadap peringatan ini, sanksi tegas sudah menunggu.
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Kedua beleid itu menyatakan, semua produk yang masuk, beredar, di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku per 18 Oktober 2024 untuk pelaku usaha menengah dan besar.
Baca juga : DKI Buka Opsi Danai Makan Bergizi Gratis
“Mau nggak mau, suka nggak suka, aturan kita berkata wajib bersertifikat halal,” ujar Haikal di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Diketahui, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH selaku lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tetap berperan dalam proses sertifikasi halal, meski perannya telah digantikan oleh BPJPH.
Baca juga : Barca Bantai Munchen 4-1, Blaugrana Sukses Balas Dendam
Melanjutkan keterangannya, Haikal menjelaskan, aturan wajib memiliki sertifikasi halal hanya dibebankan kepada pelaku usaha, bukan konsumen. Selain itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan akan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Sebab itu, dia mendorong seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal produk-produknya. Pihaknya akan memberi sanksi kepada para pelaku usaha yang belum memiliki serifikat tersebut.
“Sanksinya, pertama kena administratif, berupa peringatan-peringatan. Kalau masih juga (diabaikan), sanksi kedua bisa berupa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Jadi, tolong diperhatikan ya. Kalau nggak juga, dengan waktu tertentu terpaksa kita lakukan tindakan,” cetusnya.
Baca juga : Laga Pembuka NBA 2024-2025, Grizzlies Menang Dramatis
Haikal menambahkan, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan turun ke lapangan. Pengawas JPH akan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga belum melakukan kewajiban sertifikasi halal pada produknya.
Soal pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal menjelaskan, UU Nomor 33 Tahun 2014 juga memberi kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Menurutnya, peran serta masyarakat bisa berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya