Dark/Light Mode

Rancangan Perpres Sudah Di Meja Presiden

Penataan Organisasi Kabinet Targetnya Kelar Di November

Selasa, 29 Oktober 2024 07:35 WIB
MenPANRB Rini Widyantini saat rapat bersama Komisi II DPR di Ja­karta, Senin (28/10/2024). (Foto: Humas KemenPANRB)
MenPANRB Rini Widyantini saat rapat bersama Komisi II DPR di Ja­karta, Senin (28/10/2024). (Foto: Humas KemenPANRB)

 Sebelumnya 
Saat ini Kabinet Merah Putih memiliki total 48 kementerian. Angka ini terdiri atas 7 kemen­terian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomen­klatur atau pergeseran tugas dan 2 kementerian hanya perubahan nomenklatur.

“Pegawai yang dipindahkan tidak akan dirugikan dan akan menerima penghasilan sesuai dengan lembaga asalnya,” te­gasnya.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengaku akan mengawal ketat setiap proses pembuatan regulasi yang dibu­tuhkan oleh KemenPANRB.

Tidak ada waktu berlambat-lambat karena seluruh menteri memiliki target pekerjaan.

Baca juga : Beringin Dan PAN Ikut Happy

“Kami siap dibutuhkan sesuai kewenangan untuk menghadir­kan kebijakan yang cepat, tentu sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR akan menerima usulan Rancangan Undang-Undang terkait penataan birokrasi bila diperlukan.

“Jika ada RUU yang perlu di­hadirkan dalam rangka mengisi kebutuhan, kami membuka ruang untuk segera membahas­nya,” ujarnya.

Dia juga meminta setiap lem­baga negara dan kementerian yang baru untuk bekerja secara cepat sesuai kondisi saat ini agar kebijakan presiden bisa didukung sepenuhnya.

Baca juga : DPR Dukung Prabowo Selesaikan Proyek IKN

Politisi Partai NasDem ini menilai, KemenPANRB punya peran penting mempercepat pe­nataan SDM saat masa awal Pemerintahan Prabowo.

Sebab, kata Rifqi, saat ini banyak kementerian baru atau kementerian hasil pemisahan dari kementerian yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, penataan birokrasi kementerian harus diselesaikan sesegera mungkin. Hal tersebut diperlukan agar masing-masing kementerian dan lem­baga yang baru dibentuk bisa segera bekerja secara efektif.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah me­nilai, penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak pre­rogatif presiden, sehingga revisi UU dirasa tak perlu dilakukan.

Baca juga : Kuota Penerima Bansos Tolong Ditambah Dong!

Trubus menilai, penamba­han nomenklatur kementerian justru bisa membuat lebih fokus dan pelayanan menjadi lebih cepat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.