Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menhan: Dewan Pertahanan Nasional Untuk Perkuat Negara
Rabu, 30 Oktober 2024 23:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional upaya untuk memperkuat pertahanan negara.
Sjafrie menyampaikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional saat memberi arahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan RI di Kampus Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).
"Ada rencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan isi arahan Menhan Sjafrie seperti dikutip Antara, Rabu (30/10/2024).
Baca juga : Sumut Torehkan Sejarah Baru PON dan Prestasi Olahraga Nasional
Menhan Sjafrie mengingatkan jajaran pejabat Kemenhan tak boleh tertinggal pemikirannya dalam aspek pertahanan negara yang besar. Menhan menilai, perlu perbaikan organisasi dalam menerapkan sentralisasi kebijakan pertahanan negara.
Kajian mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Negara, telah disusun oleh Sjafrie dalam disertasi doktoral di Universitas Pertahanan pada 2023.
Disertasi tersebut berjudul Pengembangan Model Kerja Sama Sipil Militer dalam Pengelolaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Indonesia.
Baca juga : Dukung Keselamatan dan Keamanan Masyarakat dari Kebakaran, Tonata Perkuat SNI
Dalam disertasinya, Sjafrie menilai kerja sama sipil-militer dalam menjadikan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) sebagai pedoman masih kurang efektif.
Ada penilaian pertahanan negara sebatas urusan TNI. Padahal kebijakan umum pertahanan negara merupakan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan pertahanan negara.
Oleh karena itu, Sjafrie mengusulkan perlu ada model kerja sama sipil-militer yang lebih baik demi memastikan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan umum pertahanan negara.
Baca juga : Menteri Raja Juli Antoni: Perhutanan Sosial Dorong Kesejahteraan Rakyat
Dia pun mengusulkan pembentukan Dewan Pertahanan Negara sebagai lembaga yang mengkoordinasikan seluruh institusi yang berkepentingan, yaitu TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya. Dalam kajiannya itu, Sjafrie berpendapat, TNI dan kementerian/lembaga mempunyai tugas pertahanan militer dan nir-militer, sementara pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya bertugas memberi pertimbangan, saran, dan dukungan dalam pengelolaan Jakumhanneg.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya