Dark/Light Mode

Kemenko Polkam Bahas Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Kampus

Rabu, 6 November 2024 20:33 WIB
Rapat koordinasi membahas tindak lanjut pembentukan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. (Foto: Kemenko Polkam)
Rapat koordinasi membahas tindak lanjut pembentukan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. (Foto: Kemenko Polkam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengadakan rapat koordinasi membahas tindak lanjut rekomendasi Menko Polkam terkait pembentukan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Rapat dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa perwakilan kementerian terkait.

Asisten Deputi Koordinasi HAM Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya pembentukan wadah pelaporan ekstremisme ini. Dia menerangkan, pada Agustus 2024, Menko Polkam telah mengeluarkan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menerbitkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam membentuk wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Baca juga : Menko Polkam Budi Gunawan Jadi Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia

"Wadah ini nantinya juga terintegrasi dengan mekanisme perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor,” jelasnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Rabu (6/11/2024).

Ruly menambahkan, pembentukan wadah ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan ekstremisme, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca juga : 25 Tahun Perjalanan, Human Initiative Perkuat Kolaborasi Dan Ekosistem Kemanusiaan

Dalam rapat, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang diundangkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sebelumnya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Kini, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dapat dimanfaatkan sebagai landasan hukum dalam membentuk wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan di kampus-kampus yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca juga : Kemenag Raih Penghargaan Komnas Perempuan dalam Penghapusan Kekerasan Gender

Selain itu, Kementerian Agama juga menyampaikan rencana untuk merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Revisi ini bertujuan untuk memperluas fungsi "rumah moderasi" agar turut berfungsi sebagai wadah pelaporan ekstremisme di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Dengan hadirnya regulasi-regulasi ini, diharapkan wadah pelaporan ekstremisme yang terintegrasi dengan perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor di perguruan tinggi dapat segera terbentuk dan berfungsi optimal,” tutup Ruly.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.