Dark/Light Mode

Tetapkan Program Prioritas

Kemenkop Berusaha Hapus Tunggakan Usaha Kredit Tani

Kamis, 7 November 2024 07:35 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan) dan Wamenkop Ferry Juliantono (kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/24). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan) dan Wamenkop Ferry Juliantono (kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/24). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain menyelesaikan tunggakan KUT, program prioritas lain adalah melakukan uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketiga memastikan konsistensi produk minyak untuk rakyat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, meng­ingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan.

Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetail­kan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga : Kemenkes Mau Luncurkan Skrining Kesehatan Gratis

Dia bilang, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang ini. Penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa perma­salahan.

“Masalah karena imbas gempa bumi, bencana alam, atau Covid-19,” papar Maman.

Dijelaskannya, bagi debitur yang masih mampu bayar, ti­dak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. Mereka tetap harus menyele­saikan cicilannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Penumpang LRT Diproyeksi Naik 80.000 Orang Per Hari

“Untuk pelaku UMKM yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara (Himpunan Bank Negara) masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, maka tidak dihentikan,” jelasnya.

Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

PP ini, kata Maman, dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.

Baca juga : Manchester United Vs PAOK UEL, Duel Perpisahan Nistelrooy

Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kem­bali. Ia memastikan, pengha­pusan utang ini tidak memakai APBN.

“Kami sampaikan tidak semua pelaku UMKM. Ini sebetulnya sudah terdaftar dalam peng­hapus bukuan di bank masing-masing,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.